5.4 Konsultasi dan partisipasi pekerja

5.4 Konsultasi dan partisipasi pekerja

Organisasi harus:

    • menetapkan, menerapkan dan memelihara proses konsultasi dan partisipasi pekerja pada tingkatan dan fungsi yang sesuai dalam proses pengembangan, perencanaan, penerapan, evaluasi kinerja, dan perbaikan kinerja SMK3


Organisasi harus:

a) menyediakan mekanisme, waktu, pelatihan, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi dan partisipasi;

b) menyediakan akses informasi SMK3 tepat waktu, jelas, dapat dimengerti dan relevan

c) determine and remove obstacles or barriers to participation and minimize those that cannot be removed;

d) menitikberatkan konsultasi pekerja non-manajerial yang berkaitan dengan:

      1. kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan

      2. kebijakan K3

      3. peran, tanggung jawab dan wewenang

      4. tata cara memenuhi peraturan perundangan dan peraturan lain

      5. sasaran K3 dan rencana pencapaian

      6. kontrol proses outsourcing, pembelian dan kontraktor

      7. hal-hal yang perlu dimonitor, diukur dan dievaluasi

      8. perencanaan dan pelaksanaan program audit

      9. perbaikan kinerja yang berkelanjutan


e) menitikberatkan partisipasi pekerja non-manajerial yang berkaitan dengan:

      1. tata cara konsultasi dan partisipasi

      2. identfikasi bahaya, risiko dan peluang

      3. tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3

      4. kompetensi, kebutuhan training, training dan evaluasi training

      5. hal-hal yang perlu di komunikasikan dan cara penerapan

      6. kontrol terhadap pengendalian dan keefektifan implementasi dan penerapan

      7. investigasi insiden, ketidaksesuaian, dan menetapkan tindakan koreksi