8.2 Kesiapsiagaan dan tanggap darurat


8.2 Kesiapsiagaan dan tanggap darurat

Organisasi harus melakukan tanggap darurat termasuk:

a. menetapkan tanggap darurat yang direncanakan untuk situasi darurat, termasuk penyediaan pertolongan pertama (first aid);

b. menyediakan pelatihan tanggap darurat

c. secara berkala melakukan uji coba dan melaksanakan kemampuan tanggap darurat yang direncanakan;

d. mengevaluasi proses tanggap darurat dan, jika perlu, merevisi tanggap darurat yang direncanakan, termasuk setelah pengujian dan, khususnya, setelah terjadinya situasi darurat;

e. mengkomunikasikan dan memberikan informasi yang relevan kepada semua pekerja tentang tugas dan tanggung jawabnya.

f. mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada kontraktor, pengunjung, pemerintah, masyarakat sekitar tentang proses tanggap darurat,

g. pengembangan tanggap darurat harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan semua pihak berkepentingan yang relevan dan memastikan keterlibatan semua pihak

Organisasi harus menyimpan dan informasi yang terdokumentasi mengenai proses tanggap darurat.