9.2 Audit internal

9.2 Audit internal

9.2.1 Umum

Organisasi harus melakukan audit internal pada selang waktu terencana agar dapat menilai SMK3:

a) memenuhi

1) persyaratan SMK3

2) persyaratan ISO 45001:2018

b) telah diterapkan dan dipelihara secara efektif.

9.2.2 Program audit internal

Organisasi harus:

a. merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit, termasuk frekuensi, metode, tanggung jawab, perencanaan dan pelaporan audit internal dengan mempertimbangkan hasil audit terdahulu

b. menentukan kriteria audit dan lingkup audit;

c. menseleksi auditor dan menjamin obyektivitas dan ketidakberpihakan proses audit;

d. menjamin bahwa hasil audit dilaporkan kepada manajemen yang relevan, manajemen melaporkan ke pekerja atau perwakilan pekerja serta pihak berkepentingan

e. mengambil tindakan terhadap ketidaksesuaian dan melakukan perbaikan kinerja K3 yang berkesinambungan

f. mendokumentasikan bukti kegiatan program audit dan hasil audit.