9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi kinerja

9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja

9.1.1 Umum

  • Organisasi harus memantau, mengukur, menganalisa dan mengevaluasi kinerja.

  • Organisasi harus menentukan:

a) hal-hal yang perlu dipantau dan diukur, termasuk:

1) sejauh mana peraturan perundangan dan peraturan lain telah terpenuhi;

2) kegiatan dan operasi yang terkait dengan bahaya, risiko, dan peluang

3) pencapaian sasaran K3

4) efektivitas pengendalian operasional

b) metode untuk pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja, sebagaimana berlaku, untuk memastikan hasil yang valid;

c) kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja K3;

d) waktu pelaksanaan pemantauan dan pengukuran ;

e) bila hasil dari pemantauan dan pengukuran harus dianalisis, dievaluasi dan dikomunikasikan.

Organisasi harus:

  • mengevaluasi kinerja K3 dan menentukan efektivitas SMK3

  • memastikan bahwa peralatan pemantauan dan pengukuran dikalibrasi atau diverifikasi

  • menyimpan informasi yang terdokumentasi antara lain bukti hasil pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi kinerja, bukti pemeliharaan alat dan bukti kalibrasi atau verifikasi


9.1.2 Evaluasi Kepatuhan Peraturan

Organisasi harus menetapkan proses untuk mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku

a. menentukan frekuensi evaluasi kepatuhan

b. melakukan evaluasi kepatuhan dan tindakan yang diperlukan

c. menjaga pengetahuan dan pemahaman status kepatuhan peraturan.

d. mendokumentasikan bukti evaluasi kepatuhan