8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
8.1.1 Umum
Organisasi harus merencanakan, menerapkan dan mengkontrol proses-proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan SMK3 dan untuk menerapkan tindakan yang disyaratkan klausul 6 dengan cara:
a. menetapkan kriteria proses
b. menerapkan pengendalian proses sesuai dengan kriteria operasional.
c. memelihara bukti yang diperlukan untuk menjamin proses telah dilaksanakan sesuai rencana
d. diadopsi dalam bekerja oleh pekerja
At multi-employer workplaces, the organization shall coordinate the relevant parts of the OH&S management system with the other organizations
8.1.2 Eliminiasi bahaya dan mengurangi risiko K3
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu proses untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3 menggunakan hierarki kontrol berikut:
a. eliminasi bahaya
b. engineering control dan re-organisasi kerja
c. kontrol administrasi, termasuk training
d. penggunaan APD (Alat Pelindug Diri)
8.1.3 Manajemen perubahan
Organisasi harus menetapkan suatu proses untuk pengendalian perubahan, baik sementara atau permanen, yang berdampak pada kinerja K3, termasuk:
a. produk, jasa dan proses baru, atau perubahan produk, layanan, dan proses, termasuk:
lokasi dan lingkungan kerja
organisasi kerja;
kondisi kerja;
peralatan;
work force
b. perubahan peraturan perundangan dan peraturan lain
c. perubahan knowledge tentang bahaya dan risiko K3
d. pengembangan knowledge dan teknologi
Organisasi harus mengkaji konsekuensi perubahan yang tidak disengaja dan mengambil tindakan untuk mengurangi dampak merugikan jika perlu
8.1.4 Pembelian
8.1.4.1 Umum
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara suatu proses untuk mengontrol pengadaan barang dan jasa dan menjamin kesesuaian dengan SMK3
8.1.4.2 Kontraktor
Organisasi harus mengkontrol kontraktor untuk mengendalikan risiko K3 yang timbul dari:
a. kegiatan dan operasi kontraktor yang berdampak pada organisasi;
b. kegiatan dan operasi organisasi yang berdampak terhadap pekerja kontraktor;
c. kegiatan dan operasi kontraktor yang berdampak pada pihak berkepentingan di tempat kerja.
Organisasi harus memastikan bahwa persyaratan SMK3 dipatuhi oleh kontraktor dan pekerja kontraktor.
Kriteria K3 seleksi kontraktor harus ditetapkan.
8.1.4.3 Outsourcing
Organisasi harus
mengkontrol proses outsourcing
pengendalian outsourcing harus konsisten dengan peraturan perundangan dan peraturan lain
lingkup kontrol proses outsourcing harus dinyatakan dalam SMK3